Maksud & Tujuan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2002, maksud dan tujuan DAMRI adalah turut melaksanakan dan menunjangan kebijaksanaan program pemerintah di bidang ekonomi serta pembangunan nasional pada umumnya,khususnya di sub sektor perhubungan darat dengan armada bus dan truk serta ttap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan.